Senin, 25 Mei 2020

#Bulughul_Maram

#Kitab_Thaharah

Sucinya air laut

1. Dari Abu Hurairah -radhiyallahu'anhu- ia berkata, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda berkenaan dengan air laut :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته. أخرجه الأربعة, وابن أبي شيبة واللفظ له, وصححه ابن خزيمة والترمذي، ورواه مالك والشافعي وأحمد.

"Laut suci airnya dan halal bangkainya."
(HR. Imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah dan ini lafadznya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi, diriwayatkan juga oleh Malik, As-Syafi'i, dan Ahmad).

Pelajaran hadits :

1. Sebab wurud hadits ini adalah kisah seorang lelaki yang berkata : "kami sedang di perahu, air yang kami bawa air hanya cukup untuk minum, jika kami pakai wudhu maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Maka hadits diatas adalah jawabannya. Menjadi pelajaran bahwa hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu tentang perkara yang tidak kita ketahui dalam agama ini.

2. Dalil bahwa air laut suci dan mensucikan hadats kecil dan besar dan boleh dipakai menghilangkan najis karena ia adalah air yang tetap sebagaimana penciptaannya.

3. Dalil halalnya bangkai yang berasal dari laut yaitu hewan laut yang mati tanpa disembelih seperti ikan dan hewan laut lainnya, bukan bangkai sembarangan.

4. Hendaknya seorang yang berfatwa agar pandai melihat keadaan orang yang meminta fatwa sehingga memberikan jawaban yang pas dan faedah yang berguna dikemudian hari. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak cuma menjawab pertanyaan tentang hukum berwudhu dengan air laut, akan tetapi juga menambahkan faedah yaitu boleh memakan bangkai laut (ikan dll).

Wallahu a'lam.

✒️ Abul Qasim Ayyub Soebandi.
_______________

Ayo bergabung di channel telegram bulughul_maram

https://telegram.me/bulughul_maram
#Bulughul_Maram #20

#Kitab_Thaharah

#Bab_Membersihkan_Najis_dan_Penjelasannya

[Cara membersihkan pakaian dari darah haid]

30. Dari Asma' binti Abu Bakar -radhiyallahu'anhuma-, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda berkenaan dengan pakaian yang terkena darah haid :

تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

"Bersihkan darah yang menggenai pakaiannya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikinya dengan air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut." (Muttafaqun 'alaihi)

Pelajaran hadits :

1. Asma' binti Abu Bakar -radhiyallahu'anhuma- adalah salah seorang sahabiyah yang awal masuk islam, dinikahi oleh Az-Zubair bin Al-Awwam, berhijrah ke Madinah dalam keadaan mengandung Abdullah bin Az-Zubair. Asma' hidup sampai kekhalifahan anaknya Abdullah bin Az-Zubair, kemudian meninggal diumurnya yang ke-100 tahun tidak lama setelah terbunuhnya anaknya tahun 73 H -radhiyallahu'anhuma-.

2. Dalil bahwa darah haid (termasuk darah istihadhah) adalah najis yang wajib dibersihkan baik banyak atau sedikit. Begitu juga darah lainnya secara umum sebagaimana pendapat As-Syafi'i. Adapun darah lainnya jika sedikit atau terus menerus karena luka maka dimaafkan (tidak najis).

3. Dalil wajibnya mencuci pakaian yang terkena darah haid, yaitu dengan menghilangkan zat darah dan baunya dengan cara menggosok, kemudian mencucinya dengan air sampai bersih dan tidak dipersyaratkan jumlah tertentu dalam mencuci. Adapun jika bau dan darahnya sudah hilang namun tersisa bekasnya berupa warna, maka tidak mengapa.

4. Dalil bolehnya shalat dengan pakaian yang sudah terkena haid jika pakaian itu sudah bersih.

5. Air adalah zat yang paling cocok menghilangkan najis, walaupun menggunakan cairan lainnya juga boleh sebagaimana pendapat ulama.

6. Gambaran kehidupan para sahabat dimana istri mereka hanya mempunyai satu pakaian saja yang digunakan saat haid dan juga digunakan shalat. Walaupun demikian, mereka orang yang paling bahagia karena hakikat kekayaan adalah kaya hati, bukan kaya harta. Hari ini betapa banyak yang punya pakaian tapi tidak pernah mensyukuri dan masih merasa belum cukup.

7. Sedikitnya pakaian sama sekali bukan penghalang untuk tidak shalat, berbeda hari ini dimana banyak yang mempunyai pakaian yang bagus dan bersih tapi tetap juga meninggalkan shalat, semoga Allah memberikan mereka hidayahNya.

Wallahu a'lam.

✒️ Abul Qasim Ayyub Soebandi -hafidzahullah-
_________________
Ayo bergabung di channel telegram bulughul_maram

https://telegram.me/bulughul_maram